DESKJABAR - Jumlah Provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37, menyusul diresmikannya 3 Provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Peresmian penambahan 3 Provinsi baru di Papua itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat yang baru lalu di Jakarta.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pas hari ini Jumat 11 November saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022. Semoga Tuhan yang Maha Esa meridoi dan memberikan berkat kita semua," ujar Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan itu, Tito Karnavian juga telah menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi tiga Provinsi baru tersebut.
Mereka adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Mendagri Tito Karnavian memang telah menargetkan akan ada tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yang akan diresmikan akhir Oktober atau awal November.
Sebagaimana diketahui, Provinsi adalah pembagian wilayah administratif tingkat pertama dengan kepala pemerintahan seorang gubernur. Masing-masing Provinsi terdiri atas kabupaten dan kota.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap Provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."
Baca Juga: Duh Aya Aya Wae, Akibat Kelewat Cantik Guru TK Didesak Agar Dipecat: KOK BISA?