Jumlah Provinsi di Indonesia Bertambah Jadi 37: Berikut Daftar Lengkap dan Nama Ibukotanya

- 14 November 2022, 05:31 WIB
Menyusul diresmikannya 3 Provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, jumlah Provinsi di Indonesia kini bertambah menjadi 37 provinsi
Menyusul diresmikannya 3 Provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, jumlah Provinsi di Indonesia kini bertambah menjadi 37 provinsi /

DESKJABAR - Jumlah Provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37, menyusul diresmikannya 3 Provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Peresmian penambahan 3 Provinsi baru di Papua itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat yang baru lalu di Jakarta.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pas hari ini Jumat 11 November saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022. Semoga Tuhan yang Maha Esa meridoi dan memberikan berkat kita semua," ujar Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Siap Digunakan Natal+Tahun Baru 2022: Kapan Tol Getaci Dibangun? Ini Daftar Desa yang Dilalui

Bersamaan dengan itu, Tito Karnavian juga telah menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi tiga Provinsi baru tersebut.

Mereka adalah  Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Mendagri Tito Karnavian memang telah menargetkan akan ada tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yang akan diresmikan akhir Oktober atau awal November.

Sebagaimana diketahui, Provinsi adalah pembagian wilayah administratif tingkat pertama dengan kepala pemerintahan seorang gubernur. Masing-masing Provinsi terdiri atas kabupaten dan kota.

Hal tersebut diatur  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap Provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang."

Baca Juga: Duh Aya Aya Wae, Akibat Kelewat Cantik Guru TK Didesak Agar Dipecat: KOK BISA?

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemendagri.go.id lemhannas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x