DESKJABAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim
Hal ini dilakukan Presiden Jokowi, setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Secara Resmi Hari Senin, 4 Juli 2022, Presiden Jokowi Mengangkat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Baca Juga: Cara Menjalin Ikatan Ibu Hamil Dengan Bayi Dalam Kandungan, Pernahkan Bumil Melakukanya
Pengangkatan tersebut, berdasarkan surat edaran dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022, ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut di atas, terjawab sudah rasa penasaran publik siapa yang akan menggantikan posisi Menteri PANRB, yang mengalami kekosongan pasca meninggalnya Tjahjo Kumolo.
Setelah sebelumnya beredar sejumlah nama di media, yang disebut-sebut bakal menjadi calon pengganti yang ditunjuk Presiden untuk menggantikan posisi Menteri PANRB.
Baca Juga: Puncak Haji Wukuf 9 Dzulhijjah:Hari Spesial Dimana Allah Membanggakan Hamba Berkumpul di Arafah
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri Sebagi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai 15 Juli 2022”, begitu bunyi surat pengangkatan tersebut.