Termorex Sirup Termasuk dalam 5 Obat yang Dilarang BPOM dan Diperintahkan Ditarik dari Peredaran

- 26 Oktober 2022, 11:29 WIB
Termorik sirup masuk dalam daftar obat yang dilarang, diperintahkan ditarik dari peredaran/Instagram@bpom_ri
Termorik sirup masuk dalam daftar obat yang dilarang, diperintahkan ditarik dari peredaran/Instagram@bpom_ri /

DESKJABAR – Termorex sirup termasuk dalam daftar obat yang dilarang.

Hasil penelusuran dan registrasi yang dilakukan Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM), diduga mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

Diduga mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas, Termorex sirup termasuk dalam 5 produk yang dilarang edar, dan diperintahkan untuk ditarik.

Baca Juga: 4 Wisata Boyolali Terbaru, Memiliki Spot Foto yang Instagramable Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga Maupun Pacar

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, daftar 102 produk sirup obat yang dikonsumsi pasien Gagal Ginjal Akut, termasuk di dalamnya Termorex sirup, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), melakukan penelusuan data registrasi, untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan.

BPOM melakukan penelusuran terhadap 102 jenis obat hasil temuan Kemenkes yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut di rumah-rumah pasien termasuk Termorek sirup, untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada obat tersebut.

Dalam upaya memastikan kandungan yang digunakan di dalam 102 produk obat sirup tersebut, yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, BPOM dan Kemenkes melakukan penelusuran dan resgistrasi data.

Baca Juga: Perkuat Kebudayaan Jawa Barat Melalui Riksa Budaya, Ridwan Kamil: Bangun Museum Budaya di Kampung Kranggan

Sebanya 23 produk jenis sirup obat, tidak menggunakan propilen glikol, polietelin glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Kemudian pengujian dilakukan terhadap 7 sirup obat lainnya, hasilnya dinyatakan aman, digunakan sepanjang sesuai aturan.

Namun terhadap 3 produk sirup obat, telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: NAUDZUBILLAH! 3 Dosa Besar Ini Dapat Balasan Langsung di Dunia dari Allah SWT, No 1 Dosa kepada Orang Tua

Diketahui, 3 produk obat tersebut dinyatakan tidak aman, termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan untuk dilakukan penarikan dari peredaran.

Berikut 3 daftar nama obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas, dan dilarang beredar.

1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml.

Baca Juga: Kenapa Tuyul Kesulitan Mencuri Uang Dalam Bank dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Ternyata Ini Alasannya

2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastic 15 ml

3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml

Kemudian 2 produk lainnya yang dilarang, dan telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Wisata Boyolali yang Paling Populer dan Instagramable, Cocok Bareng Pacar Maupun Keluarga

1. Termorex sirup (obat demam), produksi konimex, Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

2. Flurin DMP (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor izin edar DTL0332708637A1

Selanjutnya, pengujian dilakukan terhadap 7 produk sirup obat, hasilnya dinyatakan aman, sepanjang digunakan sesuai aturan.

Baca Juga: Publik Penasaran pada Profil Dito Mahendra, Pengusaha yang Melaporkan Nikita Mirzani Sampai Ditahan

1. Ambroxol HCI sirup produksi Kimia Farma
2. Anakonidin OBH sirup produksi Konimex
3. Cetirizin sirup produksi Sampharindo Perdana
4. Paracetamol sirup produksi Mersifarma TM
5. Paracetamol sirup produksi Kimia Farma
6. Paracetamol sirup produksi Afi Farma
7. Paracetamol Drops produksi Afi Farma

Berikut 23 daftar nama produk sirup obat, yang sudah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh BPOM, Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@bpom_ri.

Baca Juga: BHARADA E DIKEROYOK Semua Keluarga Brigadir J, Kata Pedas Makian Sosok Orang Ini Membuatnya Berlinang Air Mata

1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama
2. Amoxan, (antibiotik), produksi Sanbe Farma
3. Amoxicilin, (antibiotik), produksi Mersifarma TM
4. Azithromycin Syrup, (antibiotik), produksi Natura/Wuantum Labs
5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs
7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma
8. Cetrizin (obat alergi), produksi Novapharin
9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
10. Domperidon Syrup (obat mual), produksi Afi Farma
11. Etamox Syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma
12. Interzinc Syrup (obat diare), produksi Interbat
13. Nytex (obat batuk), produksi Pharos
14. Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma
15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica
16. Vestein (obat batuk), produksi Kalbe
17. Yusimox (antibiotik), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
18. Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma
19. Zincpro Syrup (obat diare), produksi Hexpharm Jaya
20. Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama
21. Renalyte ( cairan rehidrasi), produksi Pratama Nirmala
22. Amoksisilin (antibiotik)
23. Eritromisin (antibiotik)

Baca Juga: 4 Wisata Boyolali Terbaru, yang Lagi Hits, Memiliki Sejuta Pesona dan Panorama Alam Menakjubkan

Bagi anda yang ingin mengetahui daftar semua jenis obat yang dianjurkan dan yang dilarang dapat mengunjungi web BPOM ( bit.ly/bpom-isu-sirup-obat).***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x