BPOM: Pidanakan Produsen Farmasi Jenis Obat yang Ditarik, Kandungan EG/DEG Diatas Ambang Batas

- 25 Oktober 2022, 11:11 WIB
Dua perusahaan Farmasi produksi jenis obat mengandung EG dan DEG diatas ambang batas
Dua perusahaan Farmasi produksi jenis obat mengandung EG dan DEG diatas ambang batas /Instagram@bpom_ri/

DESKJABAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), mengambil langkah hukum terhadap dua perusahaan farmasi, karena memproduksi jenis obat-obatan yang ditarik dari peredaran, diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Diduga kedua perusaahaan farmasi memproduksi jenis obat yang ditarik dari peredaran, karena mengandung EG/DEG, BPOM mengambil langkah hukum kepada dua perusahaan tersebut.

Jenis Obat yang ditarik dari peredaran, karena mengandung cemaran ED/DEG tinggi bisa menyebabkan kerusakan ginjal.

Oleh karena hasil pengujian obat yang ditarik dari peredaran, diproduksi oleh kedua perusahaan farmasi tersebut, hasilnya membuktikan kandungan EG/DEG tinggi.

“Kami mendapati dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” ujar Penny K Lukito (Kepala BPOM-RI) kepada wartawan Senin, 24 Oktober 2022.

Penny menyatakan, pihaknya telah melakukan pengujian obat-obatan yang diduga memiliki cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: INILAH Jenis Penyakit Yang Tidak Ada Obatnya di Dunia, Kata UAH Dokter Terbaik Pun Tidak Bisa Menolong

Baca Juga: Jadwal French Open 2022 Hari Ini, 8 Wakil Indonesia Akan Berjuang Diantaranya Ada The Daddies dan The Babbies

Selanjutnya Penny juga menyebutkan, kandungan ED dan DEG sangat tinggi, dapat menyebabkan kerusakan ginjal akut.

“Kedeputian IV bidang penindakan sudah kami tugaskan untuk masuk ke industry farmasi tersebut, bekerjasama dengankepolisian,” ujarnya.

Penyelidikan yang merujuk pada pidana pun segera dilakukan, Penny menambahkan.

Pihaknya secara rutin telah mengambil sampel, saat registrasi produk obat, bahan baku yang digunakan harus dilaporkan

Pelaku usaha menurut Penny, harus juga melakukan pengujian sample secara mandiri hasilnya dilaporkan ke BPOM.

Kemudian Penny mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk penarikan obat yang mengandung ED dan DEG, yang tidak sesuai batas aman.

Penarikan dilakukan oleh produsen dan dilaporkan ke BPOM, pungkasnya.  

Berikut 5 jenis obat yang dilarang dan ditarik dari peredaran

1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

Baca Juga: Suporter Spanyol Jalan Kaki dari Madrid ke Doha untuk Menonton Piala Dunia 2022 Qatar, Hilang di Iran

Baca Juga: RAMAI HEBOH Dikabarkan Ada Seorang Perempuan akan Masuk Istana Presiden Membawa Senjata Api FN

2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @15 ml

3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml    

4. Termorex sirup (obat demam), produksi konimex, Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml    

5. Flurin DMP (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor izin edar DTL0332708637A1

Diduga obat yang diproduksi kedua perusaahaan farmasi mengandung EG/DEG, BPOM mengambil langkah hukum kepada dua perusahaan tersebut.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x