Termorex Sirup Termasuk dalam 5 Obat yang Dilarang BPOM dan Diperintahkan Ditarik dari Peredaran

- 26 Oktober 2022, 11:29 WIB
Termorik sirup masuk dalam daftar obat yang dilarang, diperintahkan ditarik dari peredaran/Instagram@bpom_ri
Termorik sirup masuk dalam daftar obat yang dilarang, diperintahkan ditarik dari peredaran/Instagram@bpom_ri /

Namun terhadap 3 produk sirup obat, telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: NAUDZUBILLAH! 3 Dosa Besar Ini Dapat Balasan Langsung di Dunia dari Allah SWT, No 1 Dosa kepada Orang Tua

Diketahui, 3 produk obat tersebut dinyatakan tidak aman, termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan untuk dilakukan penarikan dari peredaran.

Berikut 3 daftar nama obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas, dan dilarang beredar.

1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml.

Baca Juga: Kenapa Tuyul Kesulitan Mencuri Uang Dalam Bank dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Ternyata Ini Alasannya

2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastic 15 ml

3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml

Kemudian 2 produk lainnya yang dilarang, dan telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Wisata Boyolali yang Paling Populer dan Instagramable, Cocok Bareng Pacar Maupun Keluarga

1. Termorex sirup (obat demam), produksi konimex, Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x