Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mencegah dan Mengontrol Diabetes Tipe 2, Jangan Menunggu Semakin Parah
Setelah dilakukan penyidikan ternyata barang bukti itu menuju kepada oknum anggota Polri.
Dari hasil pemeriksaan paminal, sebagian barang bukti disisihkan 5 kg sabu diduga dilakukan Kapolres Bukittinggi.
Ternyata penyisihan barbuk (barang bukti) itu atas sepengetahuan Kapolda Sumbar, sesuai atas keterangan AKBP Dody PN dan bukti chatting WA dengan Kapolda.
Selanjutnya barbuk itu diganti dengan jumlah yang sama yakni 5 kilogram tawas, yang kelihatan mirip dengan sabu.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 2 Korban Longsor Gang Barjo Kota Bogor, Bima Arya Pimpin Evakuasi
Diperoleh keterangan, Teddy sempat menugaskan AKBP Dody untuk menjual barbuk sebanyak 2 kg kepada tersangka LP.
Kemudian transaksi jual beli barbuk itu mencapai sekitar Rp 300 juta, yang oleh AKBP Dody diserahkan kepada IJP Teddy Minahasa.
Dari hasil penyidikan PMJ selanjutnya ditemukan barbuk di rumah AKBP Dody sekitar 2 kg kurang.
Selanjutnya hasil penyidikan itu mengarah kepada IJP Teddy Minahasa.***