DESKJABAR - Siaran TV analog segera akan mulai dimatikan mulai 5 Oktober 2022. Masyarakat yang berdomisili di daerah yang siaran TV analognya dimatikan, harus pindah ke siaran digital biar TV di rumah tak bergambar semut.
Penghentian siaran TV analog itu sejalan dengan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun tahap pertama daerah yang siaran TV analognya akan dimatikan pada pada 5 Oktober 2022 yakni Jabodetabek.
Jabodetabek dipilih sebagai daerah yang akan terdampak pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) mulai 5 Oktober 2022 karena Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia.
Baca Juga: Sutradara Preman Pensiun 6 Aris Nugraha Diancam dan Diserang Netizen: GARA-GARA UJANG..!
Ada 14 kabupaten/kota di Jabpdetabek yang akan dimatikan. Yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam mematikan siaran TV analog, Kominfo menegaskan pihaknya menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Ditegaskan, penerapan ASO ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Lalu bagaimana cara berpindah atau migrasi dari TV analog ke TV digital? Berikut cara migrasi dari TV analog ke TV digital:
- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran TV digital (untuk mengetahuinya bisa unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Play Store maupun App Store).
- Gunakan antena biasa, baik yang dipasang di luar rumah atau di dalam rumah
- Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2
- Jika televisi Anda analog, maka bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama Set Top Box (STB)
- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
- Pilih auto scan untuk memindah program siaran TV digital
Untuk menerapkan suatu daerah sudah ASO atau belum, ada 3 kriteria utama yang jadi patokan, yakni:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.
- Bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan 5,7 juta unit STB gratis TV digital ke seluruh wilayah Indonesia. Kominfo sendiri turut menyalurkan bantuan sebanyak 1 juta unit STB gratis kepada rumah tangga miskin itu.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat mampu diharuskan untuk membeli sendiri perangkat STB yang sudah tersedia baik secara online maupun offline.
Harga STB yang terpantau DesJabar.com di toko online bervariasi antara Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu tergantung keunggulan fitur masing-masing perangkat.***