Jadi Rahasia Umum dan Tertawaan Publik, Skenario Ferdy Sambo dan Putri Lolos Hukuman Mati Terbongkar

- 18 September 2022, 11:17 WIB
Celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi/Polri TV
Celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi/Polri TV /

DESKJABAR - Skenario Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi untuk lolos dari hukuman mati terbongkar.

Sebelumnya, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Chandrawathi dan tiga anak buahnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: 9 Wisata Kota Malang yang Keren dan Instagramable, Atraksi Duta Wisata Ambisi Tingkatkan Level Internasional

Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Belakangan para pakar dan pemerhati termasuk tim Kuasa Hukuman Brigadir J mengungkapkan soal upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Perjalanan kasus yang dibuatnya alot merupakan salah satu strateginya. Kemudian, celah lainnya yang diambil untuk mendukung skenario ini adalah dengan tetap mengedepankan kekerasan seksual yang seolah-olah dialami Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Insiden Saat Melawan Hongkong di Surabaya, Begini Kondisi Kiper Timnas U-20

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyuarakan pendapatnya. Jika memang kekerasan dan pelecehan seksual ini masuk dalam skenario maka hukuman Ferdy Sambo Cs akan lebih ringan.

Pasalnya, yang dikejar terbunuhnya Brigadir J karena reaksi spontan Ferdy Sambo setelah mendengar pelecehan yang dialami istrinya itu.

Dengan begitu, jika pelecehan seksual itu dikedepankan, maka primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP terkait dengan menghilangkan nyawa orang lain

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," kata Gayus, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Kisah Awal Kang Mus Preman Pensiun 6, Maling Amatiran Ditangkap Kang Bahar hingga Menjadi Bos Preman Ditakuti

Otomatis, pidana hukuman mati pun akan bergeser dari sebelumnya pidana mati dan pidana seumur hidup menjadi lebih ringan.

"Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," kata Gayus

Kemudian, sama halnya seperti diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

"Ferdy Sambo ingin lolos dari hukuman mati dan ini yang harus diperhatikan oleh penyidik bahwa ada wacana lepas dari hukuman terberat dengan isu pelecehan" kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 Hari Ini di RCTI. Penonton Protes Serbu Instagram, Tagar #TambahDurasi Viral

Skenario pembebasan hukuman mati itu jelas terlihat. Kita juga bisa melihat dari rentetan kronologi kasus yang jangggal.

Kemudian, pengakuan para saksi dan tersangka yang tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Bahkan, Ferdy Sambo dan Putri tidak muncul ke permukaan. Seharusnya, jika memang benar pasangan suami istri itu tidak bersalah, maka mereka akan berdiri paling depan.

Termasuk jika memang benar mengalami kekerasan seksual, ya disuarakan saja, tetap konsisten dengan satu pengakuan.

Baca Juga: Motor Listrik Solusi di Tengah Mahalnya Harga BBM, Bisa Hemat Rp 300 Ribu Per Bulan

Seperti kita ketahui, Putri Chandrawathi berubah-ubah dalam memberikan keterangannya.

Pertama, dia menyebut telah mengalami pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, sepulang dari Magelang.

Namun, celakanya kasus ini terungkap bahwa yang terjadi itu adalah penembakan, bukan tembak menembak antara anak buahnya, yakni, Bharada E dan Brigadir J.

Akhirnya keterangan Putri terbantahkan. Kemudian berpindahlah ke Magelang.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata di Kuningan yang Cozy, Banyak Spot Foto Instagramable, Tempat Nongkrong, View Alam Indah

Putri tetap keukeuh mendapat kekerasan seksual saat di Magelang.

Dalam keterangan ini pun pengakuan dia berubah-ubah. Pertama dia menyebut Brigadir J tiba-tiba masuk dan lalu melucuti pakaiannya.

Kedua berubah lagi, katanya, Brigadir J masuk ke kamar saat dirinya terbaring di kasus. Brigadir J kemudian duduk di kasur dibawah kaki tempat Putih tidur, sempat terjadi sentuhan fisik hingga akhirnya Putri terduduk lemas di toilet.

Alasan ini menjadi sangat lucu. Publik sekarang sudah pintar. Dan skenario ini kini sudah dibaca publik dan sudah menjadi rahasia umum dan juga tertawaan publik.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 Hari Ini 18 September, Reymond Semakin Tidak Sabar Ingin Rebut Terminal

Kemudian, soal pelecehan diamini seperti yang disampaikan Komnas Perempuan.

Pandangan Komnas Perempuan berlawanan dengan pandangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan ada ancaman pembunuhan dari Brigadir J kepada putri Candrawathi.

Siti Aminah Tardi mengatakan ancaman pembunuhan Brigadir J kepada putri Candrawathi ditengarai jika istri Ferdy sambo itu bercerita kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Minggu 18 September 2022, Ini Waktunya

"Tapi tentu hal ini Kan perlu dikonfirmasi dan dicek lagi ya, tapi yang disampaikan kepada kami itu ancaman pembunuhan oleh Brigadir J" ungkap Siti. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah