Putri Chandrawathi Resmi Tersangka, CCTV Rekam Putri Sebelum dan Sesudah Penembakan, Moment Ini yang Terjadi

- 19 Agustus 2022, 21:54 WIB
Rekaman tayangan CCTV yang merekam Putri Chandrawathi masuk ke rumah di Jalan Saguling III, Jakarta. Diduga saat itu Puteri seusai dari rumah di Jalan Duren Tiga, yang merupakan TKP pembunuhan atau penembakan kepada Brigadir J. / Screenshot tayangan CCTV
Rekaman tayangan CCTV yang merekam Putri Chandrawathi masuk ke rumah di Jalan Saguling III, Jakarta. Diduga saat itu Puteri seusai dari rumah di Jalan Duren Tiga, yang merupakan TKP pembunuhan atau penembakan kepada Brigadir J. / Screenshot tayangan CCTV /

DESKJABAR - Mabes Polri resmi menetapkan tersangka kepada Putri Chandrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka resmi diumumkan Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at, 19 Agustus 2022.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at.

Baca Juga: WAJIB KEPO, Inilah 7 Waktu Dunia Gaib Terbuka dan Makhluk Halus Bergentayangan, Waspadalah!

Penetapan tersangka kepada Puteri menyusul suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya, yakni, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Paling tinggi ancaman hukuman mati.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan terkait penerapan pasal kepada Putri.

Penerapan pasal kepada Putri sama saja seperti yang diterapkan kepada Sambo dan ketiga anak buahnya.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah:

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x