ADA 3 Kelompok Pelaku di Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Ada di Kelompok Mana?

- 19 Agustus 2022, 08:58 WIB
Menkopolhukam menyebut ada 3 kelompok pelaku di kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo ada dikelompok manakah?
Menkopolhukam menyebut ada 3 kelompok pelaku di kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo ada dikelompok manakah? /YouTube Faizal Akbar Unsercored/

DESKJABAR – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan ada 3 klaster atau kelompok pelaku di kasus kematian Brigadir J yang saat ini jadi sorotan publik.

Menurut Mahfud MD, dari 3 kelompok ini ada kelompok yang harus diberi hukuman pidana da nada kelompok yang cukup diberi hukuman disiplin saja.

Lalu, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ada kelompok manakah?

Seperti diketahui, dalam perkembangan pengungkapan kasus kematian Brigadir j di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, puluhan anggota Polri menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: TERBARU Skema Kekaisaran Sambo dan Konsorsium Judi Online 303 Viral di Media Sosial, Kapolri Tanggapi TEGAS

Hingga saat ini jumlahnya sebanyak 56 anggota Polri yang menghadapi pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.

Dari Jumlah sebanyak itu, 16 anggota Polri di antaranya sudah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam Polri.

Untuk itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian atau Lemkapi meminta Timsus Polri yang melakukan pengungkapan kasus kematian Brigadir J untuk bersikap hati-hati dalam penetapan tersangka.

Lemkapi beralasan, ada puluhan anggota Polri yang jadi korban scenario Ferdy Sambo yang sebenatrnya cukup mendapat hukuman pelanggaran displin saja.

Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored berjudul “ HUT RI KE-77, MERDEKA DARI KEPALSUAN: MAHFUD MD OBRAK-ABRIK BASA-BASI PERANGKAT KEKUASAAN PRESIDEN,” yang tayang 17 Agustus 2022, Mahduf menjelaskan soal itu.

Mahfud MD memaparkan bahwa di kasus kematian Brigadir J ada 3 klaster pelaku yang terlibat yakni :

Baca Juga: KASUS SUBANG Mengejutkan, Kisruh Saksi DENGAN Saksi Panas, Uwa Lilis: 'Ini Sebelumnya Direncanakan'

Kelompok 1, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.

“Ini ang kena pasal pembunuhan berencana. Karena ikut melakukan dan ikut merencanakan dan ikut memberikan pengamanan,” tutur Mahfud.

Kelompok 2, mereka tidak terlibat langsung tetapi mereka bagian dari obstruction justice.

“Karena mereka merasa Sambo yang mengatur, mereka bekerja seperti menghilangkan barang bukti, membuat rilis paslu, mengganti kunci, menyembunyikan CCTV, memanipulasi hasil otopsi,” tuturnya.

“Kelompok 1 dan 2 harus kena pidana. Kelompkk 2yang menghalang-halangi penyelidikan,” ujar Mahfud.

Adapun yang dimaksud obstruction justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Adapun kelompok 3 adalah yang sebenarnya ikut-ikutan.

“Mereka kasihan. Misal karena sedang jaga meneruskan laporan yang disuruh meski laporannya bohong. Itu hanya bagian dari pelanggaran etik saja,” paparnya.

Lalu Ferdy Sambo ada di kelompok manakah?

Baca Juga: BEGINI Kronologi Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jelang 17 Agustus 2022

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada pernyataannya Selasa 9 Agustus 2022 mengemukakan bahwa Ferdy Sambo  dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur terkait pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Rekomendasi reformasi

Dalam prnyataannya Mahfud juga mengatakan bahwa jika kasus kematian Brigadir J sudah reda, maka dia akan merekomendasikan dilakukannya reformasi terbatas di tubuh Polri.

“Saya akan rekomendasikan sampai kasus ini reda. Kadiv Propam punya kekuasaan yang sangat besar. Di Divisi Propam ada direktorat-direktorat  yang semua dibawah persetujuan Sambo,” papar Mahfud.

“Semua  keputusan tunggal ada di Sambo. Menghukum atau memberikan fasilitas, kenaikan jabatan,” tambahnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG 1 Tahun di Mata YouTuber, CEK FAKTA Tersangka Berkeliaran Bebas, Kasus Pidana

“Mungkin sebaiknya sistemnya menggunakan Hukum Tata Negara kita. Misal, direktorat  yang memberi hukum sejajar dengan Sambo,” tuturnya.

Mahfud  memaparkan bahwa sudah bukan rahasia lagi bahwa di tubuh Polri sejak lama ada pusat-pusat kekuatan.

Jadi, menurutnya, mengapa Kapolri tidak selalu mudah menyelesaikan suatu masalah karena di situ ada kelompok-kelompok yang menghalangi, termasuk di kasus Sambo.

“Disembunyikan dari Kapolri, sehingga terkesan penanganan kasus ini lambat,” ujar Mahfud.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Akbar Faisal Uncensored


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah