Saat ini Polri fokus mengusut dan membuktikan pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal 340 subsider 338 juncto dan 56 di kasus Brigadir J.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka dan transpaan,” ungkap Dedi pada wartawan pada Kamis 18 Agustus 2022.
Terkait update terbaru kasus Brigadir J, Timsus Polri akan sampaikan hasilnya hari ini setelah sholat Jum’at.***