DESKJABAR - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dukung Justice Collaborator Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hal ini disampaikan Kamaruddin saat ditemui wartawan di depan kantor Bareskrim Polri, Selasa 16 Juli 2022.
Kamaruddin dalam kesempatan itu, mengungkapkan bahwa Bharada E bukan pelaku dari kasus Brigadir J.
Bahkan, dia meyakini Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.
“Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia Tuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat Justice Collaborator.
Bahkan, menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo Bharada E mendapat tekanan dan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak rekannya hingga tewas.
“Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai tindak pelaku tindak pidana,” ungkap Hasto saat konferensi pers di LPSK, Senin 14 Agustus 2022 seperti yang dikutip dari PMJ News.