TERKINI, Usai Menolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, LPSK Ancam Bharada E

- 15 Agustus 2022, 21:07 WIB
Setelah menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, LPSK ancam keras Bharada E
Setelah menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, LPSK ancam keras Bharada E /istimewa/

DESKJABAR – Perkembangan terkini pengungkapan kasus kematian Brigadir J, LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengancam keras Bharada E.

Ancaman ini keluar setelah sebelumnya LPSK menolak permohonan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengajukan permohonan perlindungan.

Untuk itu, LPSK meminta Bharada E yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J, untuk bersikap konsisten dan tidak memberikan keterangan yang berubah-rubah.

Baca Juga: 5 Objek wisata Hits Puncak, Bogor dengan Pesona Cantik Alamnya, Ada Rumah Bergaya Jepang yang Instagramable

Jika tidak, maka LPSK mengeluarkan ancaman keras kepadanya dengan menolak permohonan seperti halnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Apakah ancaman keras yang dilakukan LPSK kepada Bharada E?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengemukakan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada Bharada E jika dia tidak bersikap konsisten.

Sanksi yang akan diterapkan kepadanya berupa pencabutan status justice collaborator (JC) yang diberikan kepadanya.

Menurut Edwin, status JC tidaklah bersifat permanan dan bisa dicabut jika kemudian Bharada E memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Status JC tidak berlaku apabila saksi pelaku ini tiak konsisten dalam memberikan keterangan. Kalau keterangannya ternyata berubah-ubah dan kemudian tidak mendukung dalam pengungkapan perkara ini, statusnya sebagai JC akan dicabut,” tutur Edwin.

Baca Juga: CCTV Terbongkar Buka Fakta Sebenarnya, Merinding : Detik-detik Brigadir J Disiksa Ditembak Membabi Buta

Seperi diketahui, sebelumnya LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, persetujuan pemberian status JC kepada Bharada E didasari pada penilaian bahwa dia bukan meruoakan pelaku utama.

Alasan kedua, menurut Hasto, Bharada E menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta sebenarnya yang terjadi di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

LPSK tolak permohonan Putri

Sementara itu dikutip dari kantor berita Antara, LPSK menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istru Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Komnas HAM datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ada Indikasi Obstruction of justice

Hasto mengemukakan bahwa penolakan didasari berbagai hal. Salah satunya karena tidak ada temuan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Alasan lain, karena tidak terbukti adanya dugaan pelecehan seksual dan Brigadir J sudah meninggal, maka tuduhan ini sudah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

Penolakan sudah disampaikan kepada Putri Candrawathi melalui Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK, Susilaningtias.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah