Sebelumnya, Tim Khusus Polri memantapkan tugasnya. Kapolri telah mengumumkan apa yang sebenarnya terjadi dari kasus tewasnya Brigadir J ini.
Dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 malam, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan beberapa tersangkanya, antara lain ; Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mereka dijadikan tersangka karena pembunuhan berencana. Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.***