IRJEN Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka KasusBrigadir J, Menambah Deretan Jenderal Polisi Terjerat Kasus Hukum

- 10 Agustus 2022, 06:00 WIB
Kapolri menetapkan Irjen Pol ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Inilah deretan kasus hukum yang menyeret jenderal polisi
Kapolri menetapkan Irjen Pol ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Inilah deretan kasus hukum yang menyeret jenderal polisi /Dok Mabes Polri/

DESKJABAR –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Penetapan Irjen Pol  Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J menambah deretan jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.

Bedanya, kasus hukum yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo menyangkut tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo Ucap Dua Kali Irjen Pol FS Tersangka dan Dalang Pembunuhan Brigadir J

Sementara pada kasus yang membawa deretan Jenderal polisi ke dalam tahanan, umumnya terkait kasus suap dan korupsi.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa 9 Agustus 2022, akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dalam konferensi persnya yang didampingi 7 jenderal di jajaran Polri, Kapolri menyebut bahwa dalam kasus terbunuhnya Brigadir J, ditegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Kapolri mengemukakan bahwa Tim Khusus yang diturunkan dalam oengungkapan kasus ini menemukan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir j ditembak oleh RE atas perintah FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo

Untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak Irjen Pol FS melakukan penembakan dengan milik Brigadir J ke dinding berkali kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Terkait apakah Irjen FS menyuruh atua terlibat langsung dalam penembakan, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait.

Baca Juga: KASUS SUBANG vs Brigadir J, Tersangka dan Sutradara Terpecahkan VS 1 Tahun Tetap Misteri

Kemarin telah ditetapkan tiga tersangka Barada RE, Bripka R dan sopir KM, Irjen Pol FS.

Kasus ini semakin menambah deretan Jenderal Polisi yang terjerat kasus hukum.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah kasus hukum yang menjerat Jenderal Polisi :

1.Kasus Pembobolan BNI

Tahun 2006 publik dihebohkan dengan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun yang dilakukan oleh pengusaha Maria Lumowa dan Andrian Waworuntu.

Yang mengejutkan, kasus ini juga telah menyeret mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Suyitno Landung dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Purnawirawan Samuel Ismoko.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan.

2.Kasus Gayus Tumbuan

Pada tahun 2011, publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus mafia pajak yang melibatkan seorang mantan pegawai pajak Gayus Tumbuan.

Namun yang makin mengejutkan, kasus yang cukup menyedot perhatian publik itu, juga menyeret dua petinggi di polri yakni Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas. Keduanya merupakan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim .

Namun dalam perkembangannya, keduanya hanya menjalani sidang kode etik di Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: LPSK Lakukan Asesmen Kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rumah Pribadi Ikut Dijaga Ketat

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

Sedangkan Edmond lantas dinyatakan sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi terkait penyidikan kasus Gayus.

Sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri memutus Edmon melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi tak lagi difungsikan di jabatan reserse dan harus minta maaf ke institusi polisi.

3.Kasus Simulator SIM

Dua petinggi di Polri kembali terseret kasus pada 2012 yakni di kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar.

Kasus tersebut telah menyeret mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dan mantan Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo.

 Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, disita seluruh kekayaannya dan dicabut hak politiknya. Sementara Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus ini.

4.Kasus Djoko Tjandra

Terakhir adalah kasus surat jalan Djoko Tjandra terpidana kasus Bank Bali pada tahun 2020 teleh menyeret 3 petinggi Polri yakni bantuan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: GEMPA TERKINI: Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Hingga Lombok Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo

Mereka dinyatakan terlibat dalam pembebasan Djoko Tjandra yang sempat bebas keluar masuk Indonesia, sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Juli 2022 di Malaysia.

Djoko terdeteksi sempat masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2020.

Leluasanya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia ditengarai atas bantuan ketiga petinggi Polri tersebut.

Napoleon Bonaparte sudah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Itulah deretan kasus hukum yang menjerat Jenderal Polisi, sebelum yang terbaru Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah