DESKJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memposting informasi tentang Irjen Ferdy Sambo di akun Instagramnya, beberapa menit lalu.
Dalam postingannya, Mahfud MD mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos.
Itu terjadi setelah Sambo mendapat pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Benarkah Atasan Almarhum Brigadir J Ini Ditahan Bareskrim?
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media," tulis Mahfud MD di akunnya @mahfudmd.
Terkait itu, Mahfud MD kemudian menyampaikan keherannya mengapa ditahan di Provos?
"Orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam etiknya?"
Ia menjelaskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
Artinya, kata Mahfud, jika seseorang dijatuhi sanksi, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik, pelanggaran pelanggaran hukum secara pelanggaran.