Tak Lagi Jabat Kadiv Propam, Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Ferdy Sambo Tak Bisa Menekan atau Intervensi

- 1 Agustus 2022, 11:44 WIB
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam.
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam. /Antara/

DESKJABAR – Pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat terus dilakukan pihak kepolisian.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) sehingga tak bisa menekan atau intervensi dalam kasus kematian Brigadir J.

Ketika Irjen Pol. Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Kasatgasus memang dipegang olehnya.

Namun semenjak Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, maka otomatis Kasatgasus tak lagi dipegangnya, sehingga ia kini tak bisa menekan siapapun terkait kasus kematian Brigadir J.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih dengan 50 Link Twibbon Hari Kemerdekaan ke 77, Berikut Cara Menggunakannya

Brigadir J tewas tertembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Edi, dilihat sepintas sebenarnya kasus ini nampaknya mudah dipecahkan, karena korbannya jelas, pelakunya ada, dan lokasinya juga nyata.

Hanya saja, dalam pengusutan kasus ini, sangat minim keterangan saksi ditambah lagi CCTV yang rusak sehingga tak bisa dijadikan barang bukti penguat.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x