Tak Lagi Jabat Kadiv Propam, Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Ferdy Sambo Tak Bisa Menekan atau Intervensi

- 1 Agustus 2022, 11:44 WIB
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam.
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam. /Antara/

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini,” ujar Edi lagi.

Oleh karena itu, dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tidak bisa menekan pengusutan perkara yang melibatkan dirinya tersebut.

Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Game Online dan PayPal, Warga Pertanyakan Situs Judi Onlne dan Pinjol, Ada Penggiringan?

Sebab, ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah Jenderal Bintang Tiga dan ada beberapa jenderal bintang lainnya dalam tim tersebut.

“Jadi logikanya, bagaimana mungkin Jenderal Bintang Dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri,” ujar Edi lagi.

Akademisi Universitas Bhayangkara itu juga mengatakan, dalam kasus kematian Brigadir J, posisi Ferdy Sambo sudah terjepit dan hanya menunggu nasib hingga kasus ini terungkap.

“Kita yakin Kapolri akan menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos,” kata Edi lagi.

Ferdy Sambo sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya terkait peristiwa kematian Brigadir J saat tewas tertembak 8 Juli 2022.

Perkara yang menarik perhatian publik ini sekarang sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x