Tak Lagi Jabat Kadiv Propam, Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Ferdy Sambo Tak Bisa Menekan atau Intervensi

- 1 Agustus 2022, 11:44 WIB
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam.
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam. /Antara/

Banyak pihak mengkhawatirkan karena lokasi kejadian di rumah Ferdy Sambo, maka pejabat kepolisian itu akan menekan tim Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.

Sebab, meskipun ia dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, tapi masih menjabat sebagai Kasatgasus Polri.

Namun Edi dengan tegas mengatakan, Ferdy Sambo sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk menekan apalagi intervensi terhadap kasus ini.

“Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Bandung Paling Maknyus, Hits, Legendaris, Sayang Untuk Dilewatkan Saat Liburan

Edi yang merupakan mantan anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) mengatakan, jabatan Kasatgasus itu difungsikan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Misalnya, pada saat ada gangguan perekonomian nasional, maka Kasatgasus bisa melakukan intervensi.

Jabatan itu sendiri dibuat sejak zaman Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian dan masih dipakai hingga saat ini.

Jika Ferdy Sambo saat ini masih menjabat sebagai Kadiv Propam, lanjut Edi, maka otomatis jabatan Kasatgasus dipegang olehnya.

Namun ketika ia dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan Kasatgasus tidak lagi dipegangnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x