Polri; ACT Menyalahgunakan Dana CSR Boeing Rp 68 Miliar Bukan Peruntukannya!

- 4 Agustus 2022, 18:50 WIB
 Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing
Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing /Antara/

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp 10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” kata Andri.

Baca Juga: Luar Biasa! Penonton Pengabdi Setan 2 hingga Pukul 16.00 Mencapai Lebih dari Setengah Juta!

Selanjutnya Andri menerangkan, ACT membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dan (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

Namun faktanya dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT.

“Sesuai PKS antara ACT dan KS 212 bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya meupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing,” ungkap Andri.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/Presiden ACT 2005-2019, kemuadian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.

Kemudian tersangka kedua Ibnu Khajar sebagai ketua pengurus yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Selanjutnya, Tersangka Hariana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.

Baca Juga: Robert Alberts Akui Lima Gol ke Gawang Persib Karena Kesalahan Pemain, Bukan Akibat Serangan Balik Lawan

Tersangka lainnya Novariandi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021 dan sebagai ketua pembina periode Januari 2022 sampai saat ini.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah