Polri; ACT Menyalahgunakan Dana CSR Boeing Rp 68 Miliar Bukan Peruntukannya!

- 4 Agustus 2022, 18:50 WIB
 Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing
Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing /Antara/

DESKJABAR – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana CSR Boeing atas dana ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 nilainya puluhan miliar.

Hal itu diketahui setelah  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dittipideksus)   bersama dengan Akuntan publik melakukan audit keuangan ACT, diperoleh data  dana sosial Boeing disalahgunakan ACT sebesar Rp 68 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri dan akuntan publik telah melakukan audit, ditemukan data sementara bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan public) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata kepala bagian umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional ACT, Dititipkan di Salah Satu Gudang di Bogor

Diketahui sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih 2 miliar, disalurkan untuk program big food bus Rp 2,8 miliar dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Selanjutnya, sisa dana juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.

Selain itu, sisa dana tersebut juga disalahgunakan untuk gaji dan para pengurus Yayasan Akasi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen yang dituangkan kedalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT Nomor:002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015 dan opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x