DESKJABAR - Bareskrim Polri tetapkan Ahyudin dan tiga orang lainnya yaitu Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari atas dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dugaan terjadinya penyelewengan dana yang dikelola ACT, Bareskrim Polri tetapkan tersangka kepada empat orang petinggi ACT.
Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariana Hermain dan N Imam Akbari dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan penyidik, diduga terjadi penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: 1 Tahun KASUS SUBANG Ditemukan Kesulitan, YORIS Tidak Tenang, Ada Banyak Luka Di Tubuh Mayat
Bareskrim Polri ungkap peran ke empat tersangka penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran keempat orang yang dijadikan tersangka, salah satunya Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan ACT dan ketua pembina periode 2019-2022.
“Ahyudin mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya,” ujar Ramadhan kepada wartawan Senin,25 Juli 2022.
Baca Juga: PASCA PROKLAMASI 1945 Terjadi Kekerasan Ekstrem Oleh Tentara Belanda, Baru Minta Maaf Awal 2022
Rangkap jabatan yang dimiliki oleh Ahyudin dengan tujuan untuk memperoleh gaji serta fasilitas lainnya dari yayasan ACT.
“Selanjutnya pada tahun 2015, menurut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina, hal tersebut terkait dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.”ujarnya.