Polri; ACT Menyalahgunakan Dana CSR Boeing Rp 68 Miliar Bukan Peruntukannya!

- 4 Agustus 2022, 18:50 WIB
 Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing
Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing /Antara/

“Dikuatkan pula dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditanda tangani oleh keempat tersangka,” ucap Nurul.

Berkaitan dengan adanya aliran dana ke Koperasi 212, penyidik telah meminta keterangan dari ketua koperasi Syariah 212 pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Apakah Kebersamaan Yosef dan Yoris Hanya Sandiwara? TKP Diduga Dimasukkan Orang

Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa koperasi syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat kerja sama ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Menurut Nurul, Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

“Ketua Umum Kperasi Syariah 212 mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT,” ungkap Nurul.

Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan, ada 843 rekening terkait ACT yang diblokir, dengan total saldo Rp 11 miliar dan telah diamankan.

Terkait dengan dana Rp 10 miliar yang diberikan ACT kepada Koperasi Syariah 212, penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang menerima dana dari ACT.

Dana Rp 10 miliar yang diberikan ACT kepada Koperasi Syariah 212, menurut Andri digunkan untuk membayar utang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah