Ada dua perkara yang tengah diungkap, pertama dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Kedua, adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo telah Dinonaktifkan dari Kasatgassus
Seperti yang dikutip ANTARA, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Polri (Kasatgassus Polri).
“Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgassus yang disandangnya otomatis akan hilang,” ucap Direktur Ekssekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lmekapi) Dr Edi Hasibuan, Minggu 22 Juli 2022.
Jabatan Kasatgassus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dalam kesempatan itu, Edi mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak bisa menekan dan menintervensi dalam kasus ini.
Edi menambahkan, posisi Ferdy Sambo kini sudah bisa berbuat apapun dan hanya menunggu nasib sampai Kasus Brigadir J ini terungkap.
Baca Juga: Autopsi Kedua Kasus Subang Langsung di Area Pemakaman, Tanggapan Terbaru Pakar Forensik Sumy Hastry