Mengenal Jabatan Kasatgassus Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Saksi Kasus Brigadir J, Apa Wewenang dan Tugasnya

- 1 Agustus 2022, 10:21 WIB
Kadiv Propam Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo kini telha dinonaktifkan dari dua jabatannya di Kepolisian, yakni Kadiv Propam dan Kasatgassus/Facebook
Kadiv Propam Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo kini telha dinonaktifkan dari dua jabatannya di Kepolisian, yakni Kadiv Propam dan Kasatgassus/Facebook /

Ada dua perkara yang tengah diungkap, pertama dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Kedua, adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo telah Dinonaktifkan dari Kasatgassus

Seperti yang dikutip ANTARA, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Polri (Kasatgassus Polri).

Baca Juga: Di Momen Girlfriend Day 1 Agustus 2022, Ini 7 Quote Indah Bahasa Inggris dan Terjemaahannya untuk Si Dia

“Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgassus yang disandangnya otomatis akan hilang,” ucap Direktur Ekssekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lmekapi) Dr Edi Hasibuan, Minggu 22 Juli 2022.

Jabatan Kasatgassus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.

Dalam kesempatan itu, Edi mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak bisa menekan dan menintervensi dalam kasus ini.

Edi menambahkan, posisi Ferdy Sambo kini sudah bisa berbuat apapun dan hanya menunggu nasib sampai Kasus Brigadir J ini terungkap.

Baca Juga: Autopsi Kedua Kasus Subang Langsung di Area Pemakaman, Tanggapan Terbaru Pakar Forensik Sumy Hastry

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x