Mengenal Jabatan Kasatgassus Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Saksi Kasus Brigadir J, Apa Wewenang dan Tugasnya

- 1 Agustus 2022, 10:21 WIB
Kadiv Propam Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo kini telha dinonaktifkan dari dua jabatannya di Kepolisian, yakni Kadiv Propam dan Kasatgassus/Facebook
Kadiv Propam Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo kini telha dinonaktifkan dari dua jabatannya di Kepolisian, yakni Kadiv Propam dan Kasatgassus/Facebook /

Terlebih kasus penembakan Bharada E yang membunuh Brigadir J ini telah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

Kesimpulannya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari dua jabatan di Kepolisian yakni Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x