DESKJABAR - Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ijin operasionalnya telah dicabut oleh Kemenag (Kementerian Agama) kini ditinggalkan para santrinya.
Para santri dan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, meninggalkan pesantren itu sejak Jumat, 8 Juli 2022 kemarin. Mereka kebanyakan dijemput orangtuanya.
Pihak Kemenag menyatakan akan segera menyalurkan santri Pesantren Siddiqiyyah Majma'al Bahroin Ploso Siddiqiyyah Jombang ke pesantren dan madrasah lain di lingkungan Kemenag.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kemenag Jawa Timur, As’adul Anam menyatakan, karena ijinnya dicabut maka segala aktivitas pendidikan di Pesantren Majma'al Bahroin Siddiqiyyah Ploso, Jombang, dibekukan.
Pihak Pesantren Siddiqiyyah Jombang dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun non formal.
"Yang diperbolehkan hanyalah kegiatan jemaah tarekat karena itu bukan dari kegiatan belajar mengajar," kata As’adul Anam kepada wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.
Pihak pesantren boleh mengajukan lagi ijin operasional pendidikan dalam dua atau tiga tahun ke depan.
Ijin operasional Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang dicabut menyusul dugaan pencabulan yang dilakukan Mas Bechi, putra pendiri pesantren kepada lima santriwati 2017 lalu.