DESKJABAR - Izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, dicabut pihak Kemenag (Kementerian Agama).
Pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, diumumkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022 kemarin.
Pencabutan ijin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilakukan seiring dengan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santri yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pesantren tersebut.
Pihak Kemenag juga menilai, pihak Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menghalang-halangi proses hukum terhadap tersangka pencabulan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono dikutip dari Antara, Jumat 8 Juli 2022.
Berikut profil Pesantren Shiddiqiyyah Jombang atau lengkapnya Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, berdasarkan update terakhir pihak Kemenag.
Update terakhir pihak Kemenag tentang data Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini diunggah dalam https://emispendis.kemenag.go.id tanggal 1 Februari 2022 pukul 08.42 WIB.
Baca Juga: Adik Gus Dur, Lily Khodijah Wahid Wafat, Jenazah Akan Dimakamkan di Pesantren Tebu Ireng Jombang
EMIS adalah singkatan dari Education Management Information System yang kini dikelola Kemenag. Sistem ini merupakan terobosan baru pihak Kemenag dalam upaya menghadirkan catatan data yang handal dengan didukung teknologi yang lebih mutakhir.