8,76 Juta PNS dan Pensiunan akan Terima Rp35,5 Triliun Gaji ke 13, 1 Juli 2022, Jumat Berkah

- 29 Juni 2022, 06:27 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke 13 Cair 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke 13 Cair 1 Juli 2022. /ANTARA/Agatha Olivia/

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terupdate Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 29-30 Juni 2022

Rincian gaji ke 13 itu diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, serta tunjangan yang tertera pada gaji atau pensiun pokok.

Di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, yang meliputi jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Selanjutnya 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang memperoleh tunjangan kinerja.

Seperti disebutkan di atas, gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada 8,76 juta yang berhak menerimanya, terdiri dari 1,79 juta pegawai negara pusat, yang meliputi TNI, Polri, 3,65 juta ASN, dan 3,32 juta pensiunan.

"Gaji ke-13 ini dapat dicairkan pada Juli 2022 setelah kementerian dan lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)," ucap Sri Mulyani.

Sejak tanggal 24 Juni 2022 sudah bisa mulai mengajukan SPM, selanjutnya KPPN akan mencairkannya sejak awal Juli, atau sesuai dengan mekanismenya.

Baca Juga: Penting Bagi Orangtua, Pahami Perkembangan Sosial Emosional Anak Agar Siap Bersosialisasi di Masa Transisi

Selama masa pandemi Covid-19, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, senantiasa menjaga pelayanan terhadap masyarakat, dan mengawal proses pemulihan ekonomi nasional, Menkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruhnya.

Akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik, menurut Menkeu, dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah