8,76 Juta PNS dan Pensiunan akan Terima Rp35,5 Triliun Gaji ke 13, 1 Juli 2022, Jumat Berkah

- 29 Juni 2022, 06:27 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke 13 Cair 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke 13 Cair 1 Juli 2022. /ANTARA/Agatha Olivia/

DESKJABAR – Gaji ke 13 cair 1 Juli 2022 yang sudah ditunggu lama akhirnya menurut rencana akan cair pada awal bulan ini.

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sudah mulai sumringah karena gaji ke 13 cair 1 Juli 2022 yang tinggal beberapa hari ini.

Perbincangan gaji ke 13 cair 1 Juli 2022 itu sebelumnya tidak terprediksi para PNS dan pensiunan yang ada di desa terpencil dan perdesaan wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mereka ketahui hanyalah bakal ada gaji ke 13.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Per 1 Juli 2022, Total Anggaran Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Detailnya

Dikutip DeskJabar.com dari Antara, anggaran sebesar Rp35,5 triliun sudah dipersiapkan pemerintah untuk membayar sekitar 8,76 Juta PNS dan pensiunan, menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, sebagai gaji ke-13.

"Bersumber dari APBN tahun 2022, anggaran gaji ke 13 itu akan dibayarkan," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.

Dari sejumlah itu terdiri dari Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Sedangkan sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yang meliputi pegawai negeri sipil daerah (PNSD) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperoleh dari dana alokasi umum (DAU).

Selain itu, gaji ke 13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah dari APBD 2022.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasal dari alokasi bendahara umum negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terupdate Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 29-30 Juni 2022

Rincian gaji ke 13 itu diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, serta tunjangan yang tertera pada gaji atau pensiun pokok.

Di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, yang meliputi jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Selanjutnya 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang memperoleh tunjangan kinerja.

Seperti disebutkan di atas, gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada 8,76 juta yang berhak menerimanya, terdiri dari 1,79 juta pegawai negara pusat, yang meliputi TNI, Polri, 3,65 juta ASN, dan 3,32 juta pensiunan.

"Gaji ke-13 ini dapat dicairkan pada Juli 2022 setelah kementerian dan lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)," ucap Sri Mulyani.

Sejak tanggal 24 Juni 2022 sudah bisa mulai mengajukan SPM, selanjutnya KPPN akan mencairkannya sejak awal Juli, atau sesuai dengan mekanismenya.

Baca Juga: Penting Bagi Orangtua, Pahami Perkembangan Sosial Emosional Anak Agar Siap Bersosialisasi di Masa Transisi

Selama masa pandemi Covid-19, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, senantiasa menjaga pelayanan terhadap masyarakat, dan mengawal proses pemulihan ekonomi nasional, Menkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruhnya.

Akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik, menurut Menkeu, dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah