Selamat, Guru Honorer Ini Diangkat PPPK 2022, Otomatis, SK Pengangkatan Terbit Juli-Agustus 2022

- 26 Juni 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi, guru honorer diangkat PPPK 2022 secara otomatis
Ilustrasi, guru honorer diangkat PPPK 2022 secara otomatis /Kabar Priangan/Agus Pardianto/

DESKJABAR - Selamat, guru honorer ini diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara otomatis tanpa seleksi PPPK atau CASN 2022.

SK PPPK untuk guru honorer yang diangkat tanpa seleksi ini, bahkan terbit dalam waktu dekat, yakni Juli atau Agustus 2022.

Guru honorer yang diangkat PPPK secara otomatis tanpa seleksi ini adalah mereka yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Jumlah guru honorer yang diangkat PPPK otomatis tanpa seleksi 2022 ini sebanyak 193.954 orang. Mereka pun akan langsung ditempatkan di sekolah induk masing-masing.

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, pengangkatan guru honorer otomatis ini masuk dalam formasi gabungan antara formasi ketiga pada 2021 dengan formasi tahun 2022.

Baca Juga: Bukan Pemberhentian Massal, Honorer Dihapus 2023 Diarahkan Jadi CPNS atau PPPK, Ini Kata Menpan-RB

Jumlah formasi gabungan PPPK antara 2021 dengan 2022, totalnya sebanyak 970.410.

Ditambahkannya, ada aturan baru yang disempurnakan mempertimbangkan guru honorer yang telah lulus passing grade 2021, masuk formasi 2022 tanpa harus melakukan seleksi.

“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Penganggaran gaji

Iwan mengakui pengangkatan PPPK guru ini membuat banyak pemda cemas karena tidak yakin dalam penganggaran gaji.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Bupati Garut : Jika Dialihkan ke PPPK Harus Mengeluarkan Rp300 M!

Tekait hal ini, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Batas Maksimal Usia 59 Tahun, Ini Peraturannya

Ia pun menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Formasi masih kurang

Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah