Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Batas Maksimal Usia 59 Tahun, Ini Peraturannya

- 22 Juni 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK Guru 2022 yang akan segera dibuka
Ilustrasi rekrutmen PPPK Guru 2022 yang akan segera dibuka /DOK. Kemenpan RB/

DESKJABAR - Pemerintah membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru 2022.

Menteri PAN- RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo pun telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2022 ini.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permen PAN-RB itu dijelaskan tentang tahapan-tahapan menuju seleksi PPPK guru 2022, dari mulai katagori dan persyaratan pelamar, hingga tahapan pengumuman kelulusan seleksi.

Mengutip Permen PAN-RB No 20/2022 yang ditayangkan di laman menpan.go.id, usiapeserta rekrutmen PPPK Guru 2022 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Dalam Permen itu pun dijelaskan bahwa pelamar terbagi menjadi dua katagori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: Pakaian Seragam ASN/PNS dan PPPK 2022 Berubah, Ini Penampakan dan Daftar Kisaran Harga

Pelamar prioritas kemudian dibagi menjadi  pelamar prioritas I, II dan III.

Pelamar prioritas I yaitu THK-II yang memenuhi:

  1. Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II adalah THK-II

Kemudian pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Sedangkan Pelamar umum adalah

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Tasikmakaya Akan Hapus Honorer Dengan Masa Kerja Puluhan Tahun, Ini Syarat dan Kriteria Menjadi PPPK

Persyaratan pelamar

Pelamar untuk seleksi PPPK Guru 2022 di antaranya usia paling rendah 20  tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran, kemudian memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 akan dilakukan oleh Panselnas, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.

Pengumuman pendaftaran ini akan  dilaksanakan selama 15 hari kalender.

Baca Juga: Update NIP CPNS dan PPPK 2022, Link Formasi CPNS 2021 Disini

Sementara itu, seleksi dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Khusus untuk palamar prioritas I, seleksi kompetensi menggunakan data tahun 2021. Kemudian untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Lantas, kapan seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka?

Pihak Kemen PAN-RB menyatakan, hingga Juni 2022 ini pihaknya bersama Kemendikbudristek dan BKN, sedang melakukan proses verifikasi penetapan formasi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah