Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 CAIR 50 Persen Lebih Besar: Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 untuk ASN

- 2 Juni 2022, 15:24 WIB
Illustrasi PNS yang akan menerima gaji-13 di bulan Juli 2022
Illustrasi PNS yang akan menerima gaji-13 di bulan Juli 2022 /Menpan.go.id/

Permen tersebut berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022.

Merujuk pada Pasal 12 beleid menyebutkan gaji ke 13 PNS ini akan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

Jika Gaji 13 ini belum dibayarkan tepat waktu, maka pencairan paling lambat dilakukan setelah bulan Juli.

Golongan yang akan mendapatkan gaji-13 PNS dan Pensiunan antara lain: PNS atau ASN, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara atau kelengkapan negara, dan pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Daftar Lengkap Jumlah Besarannya

Berapa besaran gaji-13 PNS dan pensiunan?

Daftar Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x