GAJI KE-13 Pencairan Dipercepat Tanpa Potongan dan Lebih Besar? INI JADWAL PENCAIRAN dan BESARAN GAJI KE-13

- 2 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Selain itu, PP no 16 tersebut dipertegas oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana sisebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Bagaimana perhitungannya dan berapa nominal jumlah gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan? Berikut perinciannya.

Baca Juga: YORIS PANIK?, Kasus Subang MAKIN ANEH: Lagi Yoris Ujug-Ujug Cabut Kuasa Hukum, Achmad Taufan Menjelaskan

Daftar Jumlah Nominal Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran nominal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x