Selain itu, PP no 16 tersebut dipertegas oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana sisebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.
Bagaimana perhitungannya dan berapa nominal jumlah gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan? Berikut perinciannya.
Daftar Jumlah Nominal Besaran Gaji Ke-13
Berikut daftar besaran nominal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000