GAJI KE-13 Pencairan Dipercepat Tanpa Potongan dan Lebih Besar? INI JADWAL PENCAIRAN dan BESARAN GAJI KE-13

- 2 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Dengan adanya tukin, gaji ke-13 tahun 2022 berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR, Tapi Maaf Dua Kategori PNS, Polri dan TNI Ini Tidak Akan Menerima: KATEGORI APA?

Namun begitu, jelas Sri Mulyani, tambahan tunjangan kinerja 50 persen itu hanya diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” katanya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Sabtu 16 April 2022 lalu juga menjelaskan alasan pemberian gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini.

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani.

Benarkah Pencairan Dipercepat?

Terkait adanya bocoran bahwa pencairan gaji ke-12 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan lebih cepat, ternyata hingga hari ini belum ada informasi resmi.

Sehingga kemungkinan besar pencairan gaji ke-13 tetap sesuai jadwal semula yakni Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12.

Adapun besaran nominal gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x