Hari Buruh 1 Mei Cikal Bakal Pemberian THR di Indonesia, Ini Sejarahnya hingga Menjadi Hari Libur Nasional

- 1 Mei 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022
Ilustrasi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 /Twibbonize.com/Nasir Maulana Dante/

Dua tahun setelah Undang undang itu terbit, tepatnya tahun 1950, buruh kembali menuntut hal baru yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Jadi, berkat perjuangan buruhlah, pemberian THR di Indonesia menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

Sekarang ini, bukan hanya para buruh di perusahaan yang menikmati pemberian THR, tapi juga PNS dan pensiunan PNS, serta purnawirawan.

Baca Juga: Jangan Tertawa, Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Tertulis BURUH HARIAN LEPAS

Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, perayaan hari buruh dilarang. Pada masa ini gerakan buruh sering  didentikan dengan aktivitas dan paham komunis.

Bahkan pada tahun 1960, istilah buruh juga diganti dengan istilah karyawan.

Baru pada masa reformasi, Hari Buruh kembali dirayakan. BJ Habibie sebagai presiden pertama di era reformasi,  melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.

Peristiwa paling bersejarah terkait buruh di era Reformasi, ditetapkannya Hari Buruh 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Momentum bersejarah itu terjadi pada 1 Mei 2013, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber disnakertrans.sumselprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah