DESKJABAR - Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.
Penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional adalah untuk mengenang tragedi buruh di Chicago, Amerika Serikat, tahun 1886, yang berujung 8 orang tokoh buruh dihukum mati.
Pada tanggal 1 Mei 1886 tersebut, ratusan ribu buruh di Chicago melakukan aksi mogok kerja hingga berhari-hari sehingga melumpuhkan Kota Chicago.
Dalam aksi yang dimulai 1 Mei itu, ratusan ribu buruh turun ke jalan bahkan dengan anak istri mereka untuk menuntut perbaikan sistem kerja buruh.
Di antaranya soal jam kerja, sebab banyak perusahaan saat itu yang mempekerjakan buruh selama 14 jam, 16 jam bahkan hingga 18 jam sehari. Mereka menuntut jam kerja dikurangi menjadi 8 jam sehari.
Puncaknya terjadi pada tanggal 4 Mei 1886. Para buruh menggelar aksi di lapangan Haymarket.
Sekitar 180 polisi kemudian datang untuk membubarkan aksi. Ketika orator terakhir siap turun dari mimbar, tiba-tiba sebuah bom meledak di barisan polisi.
Entah siapa yang melemparkan bom ke barisan polisi, yang pasti terjadilah suasana riot.