Partai Buruh Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Aksi Turun ke Jalan Digelar 1 Mei dengan 5 Tuntutan

- 30 April 2022, 07:30 WIB
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022 /Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh/

DESKJABAR - Aktivis buruh Marsinah diusulkan oleh Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh menjadi pahlawan nasional. Pada 1 Mei 2022 pun akan digelar aksi turun ke jalan para buruh.

Marsinah adalah aktivis buruh yang dibunuh oleh sekelompok orang saat ia memperjuangan hak-hak dan kesejahteraan pekerja di pabrik tempatnya bekerja.

Marsinah ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang beberapa hari usai melakukan aksi bersama rekan buruhnya di PT Catur Putera Surya (CPS).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2022, Diprediksi  Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Serempak

Usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers virtual, 29 April 2022.

Dikutip dari kanal YouTube Bicaralah Buruh bertajuk "Penjelasan Peringatan May Day Tanggal 1 Mei 2022 Konferensi Pers" dirilis 29 April 2022.

Dikemukakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, Marsinah merupakan simbol perjuangan kelompok buruh.

Selama ini, katanya, belum ada satu pun tokoh buruh yang menerima gelar pahlawan nasional dari pemerintah.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 1 Syawal Tahun Ini Bisa Jadi Serentak, Ini Link Streaming Hasil Sidang Isbat Kemenag

"Kami meminta Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional. Banyak pahlawan dari berbagai kalangan, bahkan banyak sekali pahlawan dari kalangan pengusaha, militer, polisi, dan birokrasi. Akan tetapi, belum ada satu pun pahlawan dari kaum buruh," kata Said Iqbal.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Bicaralah Buruh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x