Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Langkah Percepatan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

- 19 April 2022, 14:43 WIB
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Langkah Percepatan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Langkah Percepatan Pemberian THR dan Gaji ke-13 /Kemendagri/

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga: Wajib Tahu 8 Jenis Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan April 2022, Ada BSU, THR PNS, POLRI/TNI dan Pensiunan

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tutur Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah