Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Saksi, Percayakan Kasus pada yang Berwajib

- 8 Maret 2022, 16:40 WIB
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan penuhi panggilan pihak berwajib.
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan penuhi panggilan pihak berwajib. /Tangkapan layar Instagram @info.jabar_/

DESKJABAR - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan didampingi tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB.

Doni Salmanan datang dengan mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam.

Baca Juga: Crazy Rich dan Sultan, Simak Pesan Ustadz Adi Hidayat Agar 'Dunia Dapat, Akhirat Juga Bisa Diraih'

Baca Juga: Inilah Harta Crazy Rich Indra Kenz yang Disita, ada Beberapa Mobil dan Sejumlah Rumah Megah

Dikutip dari PMJNews, saat tiba di Bareskrim Polri, Doni tak berbicara banyak kepada awak media.

Doni Salmanan hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

Namun demikian Doni Salmanan terlihat melambaikan tangannya kepada media, seperti yang bisa disaksikan dalam unggahan video di instagram @info.jabar_

Disebutkan, Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Doni Salmanan diminta memberikan keterangan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option yang dilaporkan oleh sosok berinisial RA.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Doni Salmanan sempat menyapa awak media di lokasi. Dengan santai, ia sedikit memberikan keterangan soal kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz Kini Giliran Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Diperiksa Polisi Selasa Ini

Doni Salmanan juga menyatakan siap mematuhi proses hukum yang berlaku atas laporan terhadap dirinya.

"Jadi saya percayakan ke pihak kepolisian dan semua sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum masuk ruang pemeriksaan.

Crazy rich asal Bandung ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 2 Maret 2022.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: UPDATE TABRAK LARI NAGREG, Kolonel Infanteri Prianto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Indra Kenz Jadi Tersangka

Sebelum pemanggilan Doni Salmanan, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo. Empat rekening Indra pun diblokir.

Keluarga Indra hingga kekasihnya tak luput dari pemeriksaan.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Hikmah Dipanggil Allah Pada Bulan Rajab dan Sya'ban, Apakah Itu? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah