DESKJABAR - Pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI), berencana akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 24 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diduga telah membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," demikian rilis yang beredar Kamis 24 Februari 2022.
Sebelumnya, di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu 23 Februari 2022 malam, mantan Menpora di era Presiden SBY itu merasa heran dengan pernyataan Menag Yaqut yang menbandingkan suara adzan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," cuit Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Pada saat melaporkan kasus Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya hari ini, Roy Suryo mengatakan dirinya juga akan membawa sejumlah bukti guna menunjang laporannya tersebut. Antara lain rekaman audio dan visual statemen Yaqut serta pemberitaan berbagai media.
"Insyaallah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," tulis Roy melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2, Kamis 24 Februari 2022 pagi.