Tujuan dari pembuatan kebijakan itu sendiri dimaksudkan untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun, tidak hanya dalam permohonan membuat SIM, peraturan tersebut juga berlaku dalam pembuatan STNK, SKCK, proses jual tanah, hingga syarat pendaftaran umroh.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
Baca Juga: KARENA JIN, Warga di Kaki Gunung Ciremai Kaya Raya: Mobil Mahal, Rumah Mewah Bergaya Eropa
Baca Juga: 5 JENIS MIMPI yang Tanpa Disadari Ternyata Anda Memiliki KHODAM PENDAMPING, Kata Abah Romdhoni
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut dikutip DeskJabar.com dari pikiranrakyat.com pada 20 Februari 2022.
Karena adanya kebijakan baru tersebut, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Dengan begitu, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Jadi mulai 1 Maret 2022, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM, STNK, SKCK, Proses jual tanah hingga daftar umroh.***