DESKJABAR - PPKM level 4 adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya di Jawa dan Bali dengan menyesuaikan pada kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian krisis atau keadaan Covid-19 di masing-masing wilayah.
Presiden Joko Widodo mengumumkan sendiri masa pemberlakuan pembatasan ini pada Minggu 25/07/2021. PPKM level 4 berlaku mulai tanggal 26 Juli dan berakhir pada 2 Agustus 2021 mengutip ucapan Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Tiga faktor utama yang menjadi dasar berlakunya PPKM level 4, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandunmasjidil
Baca Juga: Rindu Masjidil Haram, Inilah Cara Pendaftaran Umroh dan Syarat Tambahan yang harus Diperhatikan
Kota dan Kabupaten Dengan Pemberlakuan PPKM Level 4
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, ditetapkan beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4 antara lain:
- Sumatera Utara
Medan - Sumatera Barat
Padang - Riau
Pekanbaru - Kepulauan Riau
Batam
Tanjung Pinang - Jambi
Kota Jambi - Sumatera Selatan
Palembang
Lubuklinggau
Kabupaten
Musi
Banyuasin
Kab Musi Rawas - Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur - Bengkulu
Kota Bengkulu - Lampung
Bandar Lampung - Kalimantan Barat
Pontianak - Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Nunukan
Kota Tarakan - Kalimantan Timur
Balikpapan
Bontang
Samarinda
Kabupaten Berau
Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Panajam
Paser Utara - Kalimantan Selatan
Banjar Baru
Banjarmasin - NTB Mataram
- NTT Kupang
Kabupaten Sikka
Kabupaten Sumba Timur - Sulawesi Utara
Bitung
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara - Sulawesi Selatan
Makassar
Kabupaten Tana Toraja - Sulawesi Tengah
Palu
Kabupaten Morowali Utara - Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat - Papua Jayapura
Kabupaten Mimika
Kab Merauke - Papua Barat
Sorong
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar itu dalam wujud mind mapping melalui unggahan di laman Instagram pribadinya, Minggu, 25 Juli 2021.
"Alhamdulillah ada sebelas daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," ujarnya.
Jam Operasional Pasar Rakyat Pada PPKM Level 4
Warung makan, pkl dan rumah makan yang mempunyai tempat terbuka diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00.
Presiden Jokowi pun merinci bahwa para pengunjung rumah makan bisa makan di tempat namun hanya di kasih waktu 20 menit saja dan setelah makan langsung pulang.
Kemudian pasar rakyat dan toko sembako diperbolehkan buka seperti biasa protokol kesehatan ketat. Toko selain jual sembako juga bisa buka maksimum 50 persen sampai pukul 15.00.
PKL, toko kelontong, paskas rambut, pedagang asongan, cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Selanjutnya warung makan lapak, jajanan, pkl yang diizinkan buka sampai pukul 20.00 maksimum makan pengunjung 20 menit. Hal teknis lain dijelaskan dijelaskan menko terkait.
Kemudian untuk pengaturan segala kebijakan yang telah diumumkan presiden tersebut secara teknis akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat.***