PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021, Sebelas Daerah di Jawa Barat Ini Boleh Terapkan PPKM Level 3

- 26 Juli 2021, 00:16 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan di Kota Bogor. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, ada 11 daerah di Jabar yang kondisinya membaik sehingga boleh menerapkan PPKM Level 3.
Ilustrasi penyekatan jalan di Kota Bogor. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, ada 11 daerah di Jabar yang kondisinya membaik sehingga boleh menerapkan PPKM Level 3. /Antara Foto/Arif Firmansyah

DESKJABAR - Meskipun Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021, secara umum situasi di Jawa Barat membaik kendati belum terkendali sepenuhnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar itu dalam wujud mind mapping melalui unggahan di laman Instagram pribadinya, Minggu, 25 Juli 2021. 

"Alhamdulillah ada sebelas daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," ujarnya.

Baca Juga: Sebelas Tahun Nabung untuk Beli Rumah, Dalam Sekejap Amblas Masuk Lubang 500 M, Simak Trailer Sinkhole

Sebelas daerah tersebut adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Daerah yang masuk PPKM Level 3 dapat melakukan beberapa hal berikut ini:

- Work from office 100 persen untuk sektor esensial dan kritikal.
- Toko 50 persen kapasitas sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Pasar 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.
- Mal buka 25 persen sampai dengan pukul 17.00 WIB.
- PKL buka sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Warung makan 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB, maksimal 30 menit.
- Tempat ibadah 25 persen kapasitas.
- Resepsi pernikahan 20 orang, tanpa makan di tempat.
- Transportasi 75 persen kapasitas.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Menpora Zainudin Amali Kolaborasi, Tujuannya: Cetak Rekor Nasional

Sementara itu, kawasan Bandung Raya yang terdiri atas Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, masih harus menerapkan PPKM Level 4, bersama 11 daerah lain

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah