Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021, Warung Makan Bisa Buka Pengunjung Makan Hanya 20 Menit

- 25 Juli 2021, 19:20 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, hanya warung makan dan yang lainnya boleh buka dengan prokes yang ketat
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, hanya warung makan dan yang lainnya boleh buka dengan prokes yang ketat /tangkapan layar

DESKJABAR- Presiden Joko Widodo memastikan akan memperpanjang PPKM Level 4 hinga 2 Agustus 2021. Perpanjangan tersebut diumumkan Jokowi di Istana Merdeka pada Minggu 25 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Meski PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi memastikan adanya pelonggaran terhadap beberapa sektor salah satunya warung makan, pkl dan rumah makan yang mempunyai tempat terbuka diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00.

Jokowi pun merinci bahwa para pengunjung rumah makan bisa makan di tempat namun hanya di kasih waktu 20 menit saja dan setelah makan langsung pulang.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini, Minggu 25 Juli 2021, Live Badminton Olimpiade Tokyo 2020, Mega Series Suara Hati Nur

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandungnya

Kemudian pasar rakyat dan toko sembako diperbolehkan buka seperti biasa protokol kesehatan ketat. Toko selain jual sembako juga bisa buka maksimum 50 persen sampai pukul 15.00.

PKL, toko kelontong, paskas rambut, pedagang asongan, cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Selanjutnya warung makan lapak, jajanan, pkl yang diizinkan buka sampai pukul 20.00 maksimum makan pengunjung 20 menit. Hal teknis lain dijelaskan dijelaskan menko terkait.

Kemudian untuk pengaturan segala kebijakan yang telah diumumkan presiden tersebut secara teknis akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah