CARA DAFTAR Beasiswa dari KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno untuk Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 13:51 WIB
KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno yang kini menjabat sebagai Menteri Kemenparekraf memberikan beasiswa untuk pendidikan anak pedagang kecil yang terdampak PPKM Level 4 dari mulai SLTP, SLTA hingga mahasiswa. Besarannya variasi mulai dari Rp 300 Ribu hingga Rp 500 ribu per penerima.
KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno yang kini menjabat sebagai Menteri Kemenparekraf memberikan beasiswa untuk pendidikan anak pedagang kecil yang terdampak PPKM Level 4 dari mulai SLTP, SLTA hingga mahasiswa. Besarannya variasi mulai dari Rp 300 Ribu hingga Rp 500 ribu per penerima. /Ist/

DESKJABAR - Anak pedagang kecil di Tanah Air yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bisa mendaftar untuk mendapatkan beasiswa dari  KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno yang kini menjabat sebagai Menteri Kemenparekraf.

KAHMIPreneur dalam media sosialnya mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Sandiaga Uno (The Sandi Uno Merchandise) akan  memberikan bantuan beasiswa untuk anak para pedagang kecil sebagai biaya sekolah dari berbagai jenjang.

"KAHMIPreneur memberikan Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat untuk siswa SMP, SMA dan mahasiswa Perguruan Tinggi," ujarnya dalam  @kahmipreneur pada 23 Juli 2021.

Sementara itu, Kamrussamad pendiri KAHMIPreneur menjelaskan, KAHMIPreneur adalah organisasi yang bertujuan untuk menginspirasi para pemuda agar  terjun ke dunia wirausaha. KAHMIPreneur memiliki jaringan pengusaha muda di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021, Jamaah Indonesia Dilarang Terbang Langsung, Simak Syarat Lainnya

Baca Juga: Duka Mendalam Amanda Manopo Ikatan Cinta, Ibu Tercinta Dimakamkan Hari Ini di San Diego Hills

Kriteria dan syarat penerima

Syarat untuk memeroleh bantuan beasiswa dari KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno, yakni: 1. Merupakan anak dari pedagang kaki lima (PKL) atau pemilik warung kecil; 2. Belum terjangkau bantuan, termasuk BPUM/BLT UMKM atau BST; 3. Berada di wilayah terdampak PPKM Level 4; 4. Aktif sebagai pelajar atau mahasiswa di masa pandemi dan PPKM.

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, para  siswa dan mahasiswa anak pedagang kecil akan memeroleh bantuan dengan nilai besaran sebagi berikut: 1. Mahasiswa Rp 500 ribu per penerima, 2. Siswa SMA/MA dan setaranya Rp 400 ribu per penerima, 3. Siswa SMP/MTS dan setaranya: Rp 300 ribu per penerima

KAHMIPreneur memberikan bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil yang Terdampak PPKM Darurat untuk SMP/Tsanawiya, SMA/Aliyah, dan Mahasiswa, dengan link pendaftaran https://bit.ly/bantuananakpedagang.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x