Ia menilai, konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan -seperti penerapan PPN pendidikan- secara ideologis menganut paham liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang.
Konsep PPN pendidikan juga tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan.***