Rencana Pengenaan PPN pada Sembako Bisa Dorong Lebih Banyak Masyarakat Jatuh Miskin

- 10 Juni 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi warga memindai kode batang untuk pembayaran nontunai di los sembako di Pasar Mayestik, Jakarta. Rencana pengenaan PPN pada sembako menurut Kepala Peneliti CIPS Felippa Ann Amanta, dapat mengancam ketahanan pangan.
Ilustrasi warga memindai kode batang untuk pembayaran nontunai di los sembako di Pasar Mayestik, Jakarta. Rencana pengenaan PPN pada sembako menurut Kepala Peneliti CIPS Felippa Ann Amanta, dapat mengancam ketahanan pangan. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/

DESKJABAR - Rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako, mendapat kritik dari peneliti dan aktivis. 

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyebutkan, rencana pengenaan PPN pada sembako akan meningkatkan harga pangan, mengancam ketahanan pangan, juga berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum.

"Keterjangkauan pangan yang menurun akan mendorong lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah menuju ke bawah garis kemiskinan," kata Felippa, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Surya Paloh Ajak Ridwan Kamil Ikut Konvensi Calon Presiden NasDem, Kang Emil: Yang Pasti-pasti Saja

Ia berpendapat, pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harganya mahal.

"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi apalagi di tengah pandemi Covid-19 ketika pendapatan masyarakat berkurang," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu malam.

Felippa menjelaskan, pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka.

Oleh karena itu, ia menegaskan pengenaan PPN pada sembako tentu akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut.

Baca Juga: Jawa Barat Masuk Lima Besar Penyumbang Kasus Covid-19, Pemda Diimbau Segera Antisipasi

Terlebih lagi, PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada akhirnya akan dibebankan oleh pengusaha kepada konsumen.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x