Baca Juga: Kenakan Kebaya Merah, Maudy Ayunda Tampil Memesona Saat Wisuda S2 di Stanford University
Menurut dia, rencana mengenakan skema PPN sebagai niat untuk memperkuat penerimaan negara dari pajak adalah hal yang baik-baik saja. Akan tetapi, yang perlu menjadi pengingat jangan sampai membuat situasi masyarakat makin susah terutama kelompok masyarakat kelas bawah.
Ia menegaskan bahwa sembako yang dikonsumsi masyarakat sebagian bahan bakunya dihasilkan dari petani dalam negeri sehingga pengenaan PPN pada sembako bisa berdampak ke mereka.
"Bisa jadi di tingkat petani sebagai produsen bahan baku kena, di konsumen juga kena, dan tentu saja kita perlu ingat, petani dan kelompok produsen pangan skala kecil di pedesaan juga adalah net consumer," tuturnya.
Apalagi, kata Said Abdullah melanjutkan, petani kerap menerima harga rendah dan pendapatan yang cenderung fluktuatif bahkan turun pada saat pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Waspada Hoaks BPUM 2021, Ini Saluran Resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI
Menurut dia, hal itu merupakan situasi yang seharusnya tidak terjadi terutama di tengah kelesuan aktivitas perekonomian seperti sekarang.
Diberitakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.***