Misalnya, kepolisian mendapati terjadinya pelanggaran di salah satu wilayah yang tidak mempunyai titik kamera ETLE, untuk mengatasinya Polda Metro Jaya bisa langsung menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel.
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan sebagainya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 22 Maret 2021, Hati-hati Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Uniknya, pelanggarnya tidak diberhentikan oleh petugas seperti penindakan pada umumnya. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel akan merekam plat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.
Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang) sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tujuan utamanya adalah penghapusan tilang secara manual.
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menyatakan, berkurangnya interaksi antara petugas dan masyarakat akan mengurangi potensi terjadinya penyelewengan oleh oknum nakal.***