Polres Pandeglang Amankan 16 Orang Terkait Video Viral Mandi Bersama Tanpa Busana

- 12 Maret 2021, 13:38 WIB
Aliran tersebut bernama Hakekok Balakasuta yang dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Aliran tersebut bernama Hakekok Balakasuta yang dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. /
DESKJABAR - Polres Pandeglang telah mengamankan 16 orang terkait video viral yang tersebar di group Whatsapp adanya sekelompok orang yang tampak sedang melakukan ritual di tempat terbuka tanpa menggunakan pakaian sehelai pun.
 
Dalam jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Wakapolres Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, kejadiannya berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas atau ritual yang sering dilakukan sekelompok orang.
 
Kelompok tersebut berjumlah 16 orang terdiri atas 8 laki-laki, 5 perempuan, dan 3 anak-anak di bawah umur. Semuanya merupakan warga Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, 12 Maret 2021.
 
 
Keenam belas orang tersebut sering terlihat mandi bersama di penampungan air di area kebun sawit milik PT GAL di Kecamatan Cigeulis.
 
“Untuk sementara 16 orang sudah kami amankan dan kami periksa, untuk lebih lanjutnya akan kami kasih tahu kembali. Ini masih kami dalami. Nanti akan ada kajian dari MUI bahwa aliran ini aliran sesat atau bukan," tuturnya. 
 
Ia meminta masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Cigeulis agar tidak resah dan tetap menjaga kondusivitas.
 
 
Desk Jabar mengutip dari Serang News, Jumat, 12 Maret 2021 dalam berita berjudul Polisi Dalami Ritual Mandi Tanpa Busana Ajaran Hakekok di Pandeglang. Menurut Riky, para penganut ajaran tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pandeglang. 
 
Riky menjelaskan, kemunculan ajaran Hakekok bukanlah yang pertama kali di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pada 2009, ajaran Hakekok sempat mencuat di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
 
Saat itu, Ketua MUI Banten yang masih dijabat KH Aminudin Ibrohim sempat menegaskan bahwa ajaran Hakekok itu merupakan aliran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam.
 
"Yang dimaksud menyimpang itu, mereka beribadah cukup dengan niat dan dilakukan di tempat gelap," ujarnya. 
 
 
Selain itu laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya diperbolehkan bercampur," kata Aminudin yang dikutip SerangNews dari Antara pada Kamis 10 September 2009.***Serang News/Sofyan Hadi

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Serang News PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x